Sebagai seorang pengusaha, baik pengusaha kecil dan besar terkadang ada yang mengabaikan pentingnya memiliki sebuah izin usaha. Padahal izin usaha adalah salah satu legalitas dan penguat suatu produk maupun brand. Sebagian besar pengusaha malas mengurus izin usaha karena prosesnya yang tidak sebentar. Hal tersebut memang benar adanya.
Selain banyaknya jenis izin usaha yang biasanya harus disiapkan, ditambah lagi dengan adanya pemain pungli, semakin membuat malas para pengusaha untuk mengurus izin usaha. Beruntung saat pemerintahan Pak Jokowi, banyak sekali kebijakan ekonomi yang dibuat termasuk pemangkasan izin usaha.
Namun saya tak akan membahas mengenai kebijakan ekonomi tersebut karena memang bukan ahlinya. Lebih baik membahas dari manfaat apa yang dapat diperoleh jika memiliki izin usaha tersebut. Berikut beberapa manfaat jika kita memiliki sebuah izin usaha.
Sarana perlindungan hukum
Dengan memiliki izin usaha maupun legalitas maka usaha Anda memiliki perlindungan hukum. Usaha Anda tercatat secara resmi dan legal oleh pemerintah sehingga jika ada tindakan penertiban oleh satpol PP, usaha Anda tidak akan mengalami masalah. Anda akan merasa aman dan nyaman dalam berusaha.
Menunjang perkembangan usaha
Jika Anda memiliki izin usaha Anda dapat mengajukan kredit modal usaha pada perbankan. Tentu saja hal ini dapat menunjang perkembangan usaha Anda bukan? Bayangkan jika Anda tidak memiliki izin usaha, kemana Anda akan meminjam dana untuk mengembangkan usaha Anda?
Syarat mengikuti tender atau lelang
Bagi beberapa jenis usaha seperti developer perumahan dan produksi, pastilah sangat berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Salah satu syarat dalam tender ialah peminat harus memiliki bukti legalitas yang jelas. Oleh karena itu, dengan memiliki izin usaha Anda dapat mengikuti sebuah tender suatu proyek karena usaha Anda memiliki legalitas yang jelas.
Sarana pengembangan usaha ke level internasional
Bagi pengusaha lokal yang mau memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional, kepemilikan izin usaha hukumnya adalah wajib. Salah satu syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan luar negeri baik ekspor maupun impor ialah harus memiliki surat izin usaha.
Sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
Jika Anda mempunyai usaha dan mencatatkannya pada instansi pemerintah maka dapat memiliki peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi-instansi pemerintah. Tentu saja ini dapat menjadi sarana promosi gratis bagi usaha Anda bukan? Selain itu kredibilitas usaha Anda juga semakin terpercaya sehingga masyarakat tidak ragu untuk membeli produk maupun jasa Anda.
Nah itulah beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh jika memiliki izin usaha. Memiliki izin usaha hukumnya wajib jika Anda ingin melebarkan usaha Anda.
Tinggalkan Balasan