Seiring perkembangan jaman, sistem pembayaran transaksi sehari-hari pun semakin mengalami perubahan, dari pembayaran cash kini sudah berkembang ke pembayaran cashless yang semakin populer.
Banyaknya inovasi yang dihadirkan oleh start up di Indonesia semakin mendorong masyarakat indonesia menuju cachless society dimana semua pembayaran, sedikit demi sedikit beralih ke pembayaran cashless.
Metode pembayaran cashless terbagi menjadi dua, yaitu e-money dan e-wallet.
E-money atau uang elektronik merupakan media pembayaran dengan kartu berbentuk ATM yang bisa digunakan untuk pembayaran alat transportasi (Transjakarta & KRL untuk wilayah Jabodetabek) dan pembayaran tol di seluruh Indonesia. Kartu e-money ini dikeluarkan oleh bank dan bisa dimiliki tanpa harus memiliki tabungan di bank tersebut. Sebut saja Flazz dari BCA, Brizzi dari BRI dan e-money dari Bank Mandiri.
Sedangkan untuk e-wallet berupa dompet online yang bisa di-top up lalu digunakan sebagai metode pembayaran online maupun offline. Sebut saja GO-PAY dari GO-JEK yang bisa dipakai untuk membayar layanan transportasi, beli makanan online dan layanan lain secara online. GO-PAY juga bisa dipakai sebagai pembayaran di merchant online dengan cara scan QR code yang berada di merchant offline.
Hal yang sama juga berlaku untuk OVO yang digunakan di Grab. Bisa dipakai untuk membayar layanan transportasi online, bisa juga sebagai alat pembayaran ketika makan di merchant rekanan. Selain itu ada juga T-cash Wallet untuk pengguna kartu Telkomsel, Doku Wallet, Dana, PayLater dari Traveloka untuk mencicil biaya liburan dan masih banyak lainnya.
Banyak orang yang masih merasa enggan beralih dari pembayaran tunai ke pembayaran cashless karena masih ragu dengan keamanan metode pembayaran ini. Padahal seiring dengan perkembangan jaman dan juga teknologi, pembayaran cashless diprediksi menjadi cara pembayaran utama di masa depan.
Tenang, pembayaran dengan metode cashless ini aman kok! Berikut alasannya.
Memiliki Dasar Hukum
Penyelenggara dan penerbit uang elektronik di Indonesia diatur secara ketat oleh Bank Indonesia selaku pengelola kebijakan moneter Indonesia. Setidakny ada 3 peraturan yang mengatur uang elektronik di Indonesia, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran untuk e-wallet.
Jadi tak perlu khawatir tentang keamanan transaksi dan juga pengelolaan uang elektronik dan e-wallet karena diawasi secara penuh oleh BI.
Pakai PIN
Khusus untuk e-wallet, penyedia jasa tersebut biasanya mengharuskan user untuk memasukkan kode PIN yang didaftarkan saat pembuatan akun. Hal ini tentu meminimalisir penyalahgunaan saldo di e-wallet kamu jika misalnya handphone dicuri atau dibuka tanpa ijin oleh orang lain.
Pengawasan Ketat BI
Bank Indonesia sebagai regulator yang memberi ijin kepada penerbit uang elektronik maupun e-wallet memberlakukan prosedur yang ketat untuk meloloskan layanan untuk masyarakat luas. Hal ini bertujuan untuk menghindari fraud yang jadi momok di era digital seperti saat ini.
Setiap perusahaan yang ingin mengajukan ijin e-money maupun e-wallet harus patuh terhadap Perlindungan Konsumen dan serta memiliki Program Anti Pencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Teroris dari OJK.
Indonesia bisa dikatakan baru setengah-setengah menjalankan pembayaran cashless, namun di China semua pembayaran bisa dilakukan hanya dengan scan kode QR, tidak perlu bawa uang kemana-mana cukup handphone untuk membayar berbagai transaksi. Namun bisa dipastikan di masa depan pembayaran cashless akan jadi metode pembayaran dominan di seluruh dunia.
So, siap beralih ke pembayaran cashless?
Tinggalkan Balasan